Rabu, 15 Januari 2014
Bandung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar memusnahkan barang bukti ganja seberat 300 kilogram lebih atau senilai hampir Rp 1 miliar. Ganja itu disita polisi setelah menangkap dua pria sindikat pengedar ganja, EH dan IS, di Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jabar.
Kedua tersangka tersebut juga jaringan penjual ganja antarprovinsi. Satu kilogram ganja asal Aceh siap edar ini biasanya dilego seharga Rp 3 juta.
"Kami memusnahkan barang bukti ganja seberat 329 kilogram," ucap Dir Resnarkoba Kombes Pol Ermi Widyatno kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (16/1/2014).
Menurut Ermi, kasus tersebut terungkap pada 12 Oktober 2013 sewaktu anggota Dit Resnarkoba Polda Jabar sukses menciduk EH di belakang SPBU Jagabaya Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Polisi menemukan ganja sebanyak satu paket ganja. Selanjutnya dikembangkan penyelidikan dan menangkap IS. Di rumah kontrakan IS, Komplek Griya Parungpanjang, polisi menemukan ganja kering siap edar.
"Jumlah barang buktinya 330 kilogram dan satu kantong plastik ganja kering. Dua orang tersebut ditangkap, tiga lainnya buron," ujar Ermi.
EH dan IS saat ini meringkuk di sel tahanan Mapolda Jabar. Keduanya terjerat Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik yang ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Pemusnahan ganja itu dihadiri perwakilan dari Kejati Jabar. Ermi bersama Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul secara simbolis membakar ganja yang berada dalam tong disiapkan panitia acara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar